Japan - Specified Skilled Worker (SSW) Program
-
Singapura, Korea, Jepang, Taiwan & Eropa
Caregiver - Singapura, Korea, Jepang, Taiwan & Eropa
-
Singapura, Malaysia, Korea, Jepang, Timur Tengah, Turki, Maldives, Cyprus & Eropa Timur
Perhotelan - Singapura, Malaysia, Korea, Jepang, Timur Tengah, Turki, Maldives, Cyprus & Eropa Timur
-
Singapura, Malaysia, Korea, Jepang, Timur Tengah & Eropa
Operator Warehouse - Singapura, Malaysia, Korea, Jepang, Timur Tengah & Eropa
Japan - Specified Skilled Worker (SSW) Program
- Japan
- Dipublish pada 1 tahun yang lalu
Deskripsi Program:
Program Specified Skilled Worker (SSW) adalah skema kerja khusus yang memungkinkan tenaga kerja asing yang memiliki keterampilan tertentu untuk bekerja di Jepang. Program ini terutama berfokus pada pekerjaan yang membutuhkan keterampilan menengah hingga tinggi, dan memberikan kesempatan untuk bekerja dalam durasi tertentu di berbagai sektor.
Posisi Tersedia:
-
Hospitality
-
Caregiver
-
Factory Worker
-
Welder
-
Otomotif
Persyaratan Umum:
-
Usia Minimum: 19 tahun
-
Pendidikan: Minimal SMA atau sederajat, tergantung posisi.
-
Pengalaman: Diutamakan memiliki pengalaman di posisi yang relevan.
-
Kemampuan Bahasa: JLPT N4 atau setara (diutamakan).
Proses Perekrutan:
-
Pendaftaran: Buat akun dan lengkapi profil dengan informasi diri serta unggah dokumen yang diperlukan (CV, sertifikasi, dsb).
-
Seleksi Berkas: Berkas yang sesuai akan diproses oleh tim rekrutmen, dan kandidat yang memenuhi syarat akan diundang untuk wawancara.
-
Pelatihan dan Sertifikasi: Kandidat mungkin diminta mengikuti pelatihan khusus untuk posisi tertentu.
-
Pemberangkatan: Setelah semua proses selesai, kandidat akan dibantu dengan persiapan visa dan keberangkatan.
Gaji dan Tunjangan:
-
Gaji: Kisaran ¥200,000 - ¥250,000 per bulan, tergantung posisi dan pengalaman.
-
Tunjangan: Akomodasi atau subsidi tempat tinggal, asuransi kesehatan, serta tunjangan transportasi.
Kehidupan di Jepang: “Jepang dikenal dengan budaya kerja yang disiplin dan aman. Selain itu, pekerja asing mendapatkan perlindungan penuh sesuai undang-undang ketenagakerjaan Jepang.”